logo

Jum'at, 10 September 2010

Rolling Pegawai

  Informasi rolling pegawai terbaru

  tanggal 15 juli 2010, silahkan

  dapat didownload disini

Kegiatan Selanjutnya

No events

Layanan Informasi Online

  Konfirmasi apapun, lewat jalur ini.
  Kami siap membantu anda.
     Yahoo! Messenger

  CS 1 :  dtdd_bandung

Login




Beranda Berita Pengagalan Upaya Penyelundupan Heroin
Pengagalan Upaya Penyelundupan Heroin
Diupload oleh Administrator   
Rabu, 28 April 2010 12:10
Pada hari Minggu tanggal 25 April 2010 petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Bandung bekerjasama dengan petugas Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat menangkap seorang perempuan warga negara Indonesia berinisial CCB usia 23 tahun karena membawa barang yang diduga sebagai Heroin seberat 3.250  (tiga ribu dua ratus lima puluh) gram atau 3,25 Kg. Barang tersebut dikemas dalam aluminium foil dan disembunyikan pada ruangan palsu (false concealment) yang dibuat pada dinding koper kulit berwarna hitam coklat.

Pelaku (CCB) datang dari Malaysia dengan menumpang pesawat Air Asia, Flight No. QZ-7592 rute Kuala Lumpur – Bandung, yang mendarat di Bandara Husein Sastranegara pukul 10.50 WIB. Pada waktu pemeriksaan barang bawaan penumpang, petugas Bea Cukai menemukan satu bungkus bubuk warna putih kecokelatan yang disembunyikan dalam koper milik CCB. Setelah dilakukan pengujian dengan peralatan narcotest, hasilnya menunjukkan bubuk putih kecoklatan tersebut adalah heroin, yang termasuk dalam Daftar Narkotika Gol. I.

Pada saat diwawancara, CCB menyebutkan bahwa dia hanya ditugaskan oleh seseorang untuk mengantarkan barang tersebut ke suatu tempat Jakarta. Atas dasar informasi tersebut, maka dilakukan pengembangan kasus dengan melakukan control delivery (mengawal barang tangkapan bersama pembawanya) bersama dengan petugas dari BNN untuk mendapatkan pihak yang menyuruh CCB. Melalui kerjasama dengan petugas Direktorat P2 Kantor Pusat DJBC dan Badan Narkotika Nasional (BNN), tim berhasil menangkap 2 (dua) tersangka lainnya, seorang wanita Wt alias As WNI berusia 26 tahun, dan seorang laki-laki warga negara Nigeria berusia 29 tahun, Nc alias Ic.

Selanjutnya barang bukti heroin senilai Rp 8 milyar lebih dan para tersangka diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional untuk proses penyidikan. Kegiatan yang dilakukan para tersangka (pemasukan barang larangan Narkotika Golongan I seperti heroin) melanggar  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar) ditambah 1/3 (satu per tiga) karena lebih dari 5 gram.

Sebagai informasi tambahan, penegahan narkoba jenis heroin sebanyak 3,25 kg ini merupakan yang kelima dan terbesar yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai sepanjang tahun 2010. Jumlah total heroin yang berhasil ditegah petugas Bea dan Cukai selama 2010 adalah 8.041,04 gram atau 8,05 kg.
 
 
Baner


Hak Cipta 2009 KPPBC Madya Pabean Bandung
Tampilan Terbaik Menggunakan Firefox 2.x, Opera 9.x, dan Internet Explorer 7.x